Apa Itu JKP? Viral Usai Peserta dan Pekerja Mendapat Notifikasi Email Diterima Pada Program Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali meluncurkan program baru bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, yakni bernama JKP.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
WhatsApp
Apa Itu JKP, Program Baru dari BPJS 

Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.

Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca juga: 3 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Perhatikan Hal Berikut Agar Berhasil

Demikianlah maksud dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta manfaat yang diterima peserta.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved