Apa Itu JKP? Viral Usai Peserta dan Pekerja Mendapat Notifikasi Email Diterima Pada Program Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali meluncurkan program baru bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, yakni bernama JKP.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
2. Akses informasi kerja
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.
Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.
Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.
Baca juga: 3 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Perhatikan Hal Berikut Agar Berhasil
Demikianlah maksud dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta manfaat yang diterima peserta.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.