Berita Lubuklinggau
Pelajar Kecopetan Rp 6 Juta di Pasar Inpres Lubuklinggau, Hasil Menabung 3 Tahun untuk Beli Laptop
Hutari Syakira Na Zahro (18 tahun) pelajar asal Muratara kecopetan uang Rp 6 juta di Pasar Inpres Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Hutari Syakira Na Zahro (18 tahun) pelajar asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi korban pencopet di Pasar Intruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau.
Dalam kejadian ini warga Dusun IV Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ini kehilangan uang Rp 6.150.000 ribu.
Mirisnya uang sebesar Rp 6.150.000 ribu tersebut hasilnya menabung selama tiga tahun yang akan digunakannya untuk membeli laptop.
Kejadian itu pun dilaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Hasil penyelidikan Polisi akhirnya pelaku diketahui bernama Liston Sitorus alias Edi Batak (59), warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan BKL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Aksinya terbongkar setelah terekam kamera pengintai CCTV. Akibatnya, Edi Batak pun ditangkap tim Macan Polres Lubuklinggau.
Aksi pencopetan itu dilakukan Edi Batak di area Pasar Inpres,Toko Jaya Celuler, pada Minggu (27/2) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menyampaikan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian atau copet tersebut diduga dilakukan Edi Batak. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
"Didapat info bahwa tersangka Edi Batak sedang dalam perjalanan dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau," Kata Romi pada wartawan, Senin (28/2/2022).
Selanjutnya Tim Macan Linggau, dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Suwarno, melakukan penyergapan terhadap tersangka yang sedang dalam perjalanan dari Kepala Curup menuju Lubuklinggau.
Tersangka berhasil disergap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Kecamatan Lubuk Tanjung, kecamatan Lubuklinggau Barat, kota Lubuklinggau, Senin (28/2), Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
"Kendaraan yang dikendarai tersangka distop dan tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," terang Romi.
Baca juga: Pebalap ISSI Lubuklinggau Ukir Prestasi Gemilang, Kejurnas Kerintji Mountain Bike Granfondo 2022
Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai satu juta rupiah diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Topi warna hitam bertuliskan Cardinal yang digunakan tersangka saat beraksi dan sepaket kecil narkoba jenis ganja.
Hasil interogasi yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, tersangka tidak bisa menyangkal dan mengakui perbuatannya mencopet dompet korban yang berisi uang senilai Rp. 6.150.000 ribu.