Berita OKU Timur

Penyaluran BPNT Lewat PT Pos, Warga OKU Timur Berdesakan di Kantor Camat

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)di OKU Timur berlangsung di halaman di Kantor Camat Martapura, Jumat (25/2/2022).

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan saat mengantri mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Camat Martapura, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Warga Kabupaten OKU Timur terlihat ramai berdesak-desakan antri untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat di Kantor Camat Martapura, Jumat (25/2/2022).

Karena dipusatkan di satu tempat, sehingga warga yang datang tampak berkerumun di kawasan tersebut.

Di hari yang panas, terlihat banyak emak-emak mengantri sambil menggendong anaknya yang masih kecil.

Secara keseluruhan sebanyak 28.380 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan BNPT senilai Rp 600 ribu/Kartu Keluarga (KK).

Uang tersebut merupakan bantuan dalam tiga bulan terakhir, yang tiap bulanya mendapatkan Rp 200 ribu. 

Uang bantuan itu harus dibelanjakan Sembako oleh setiap KPM.

Bupati OKU Timur berpesan agar bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk perbaikan gizi dan kesehatan. 

"Ini merupakan program bantuan pusat. Yang utama dari bantuan ini adalah tentang perbaikan gizi untuk kebutuhan kesehatan kita, karena kesehatan adalah hal yang paling utama," ujar Bupati. 

Ia menyebutkan agar teknis penyaluran tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) mengingat kasus Covid-19 masih ada. 

"Tolong dibantu pengawasan kepada camat dan Dinsos," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial OKU Timur Juwariyah mengatakan, untuk teknis penyaluran BPNT saat ini mengalami perubahan.

Penyaluran BPNT saat ini dilakukan melalui PT. Pos Indonesia. 

"Hari ini sebanyak 14.925 KPM dulu, sisanya nanti hari senin. Untuk satu KPM menerima sebanyak 200 ribu per bulan. Yang disalurkan hari ini untuk tiga bulan, jadi setiap KPM menerima 600 ribu rupiah," terangnya.

Baca juga: Mengenal Arianti Maya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari OKU Timur

Selain itu, Kadinsos juga menegaskan bahwa setiap KPM bebas membeli kebutuhan pokok dimana saja, tidak diarahkan harus di agen ataupun di warung tertentu.

"Silahkan belanja dimana saja, kami tidak mengarahkan harus ke tempat tertentu. Yang penting berupa sembako untuk pemenuhan kebutuhan, tidak boleh untuk kebutuhan lainnya di luar sembako," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved