Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
Suhandy Terdakwa Pemberi Suap ke Bupati Muba Mohon Hukuman Seringan-ringannya
Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022)
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di persidangan, Suhandy mengaku tidak tahu bila memberi sejumlah uang ke pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.
Secara gamblang dia mengungkapkan, pemberian uang tersebut juga dilakukan karena mendapat pengaruh dari oknum di PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Umari (Kabid di Dinas PUPR Muba). Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," ujarnya dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor secara virtual.
Dalam kesempatan ini, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang sama saja tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucap dia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Klas I Palembang Deportasi WNA China, Masuk Sejak Bulan Mei 2021
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tak keberatan klien mereka dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
Akan tetapi, mereka merasa merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.
Menurutnya tuntutan tersebut cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa.
"Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.
Terpisah, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy.
"Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.
Untuk diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dengan subsidair 4 bulan.
Berdasarkan pertimbangan JPU, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif.
Baca berita lainnya langsung dari google news.