Berita Muba
2 Pejabat Dinsos Muba Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Beras Sejahtera, Hari Ini Langsung Ditahan
Dua pejabat ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi beras sejahtera Dinsos Muba, Kamis (24/2/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Dua pejabat ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi beras sejahtera Dinas Sosial (Dinsos) Muba dan hari ini langsung ditahan, Kamis (24/2/2022).
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua pejabat di Dinsos menjadi tersangka pada kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada Dinas Sosial kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari Penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kedua tersangka berinisial PS sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian tersangka berinisial MIS yang sebelumnya selaku bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022.
"Dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penahanan ini juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," ujarnya.
Arie menambahkan, dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp 2.819.021.400 yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 1.550.440.986,18.
"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12," terangnya.
Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara.
"Maka itu tersangka PS tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai KPA dan PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tegasnya.
Baca juga: 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus, Ini Daftarnya
Sementara kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survey harga sehingga terdapat kelebihan bayar yang menjadi kerugian negara. Kendati telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 238.627.699,19.
"Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun," terangnya. (dho)