Berita Nasional

Siapa 'Bos' yang Suruh Adam Deni Unggah Dokumen hingga Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Editor: Weni Wahyuny
kolase/istimewa
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim 

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sudah 13 hari ditahan

Pegiat media sosial Adam Deni kembali muncul ke hadapan publik.

Kali ini, beredar video permintaan maaf Adam Deni seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Dari video yang diutop Tribunnews.com, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.

Video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri. Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.

"Saya Adam Deni Geraka, saya sudah 13 hari kurang lebih 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri, saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar kita tidak bisa keluar," ujar Adam Deni seperti dilihat Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

Minta maaf

Pemilik nama lahir Adam Deni Geraka itu meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," kata Adam Deni.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.

Depresi

Adam mengakui bahwa mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses merupakan tindakan yang salah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved