Berita Palembang

Hamil 5 Bulan Tersangka Penganiayaan Dapat Restorative Justice, Sujud Syukur Dibebaskan dari Tahanan

Farida (39) tak kuasa menahan tangis haru dalam sujud syukurnya setelah resmi dibebaskan setelah mendapat restorative justice, Selasa (22/2/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Farida (39) tersangka penganiayaan tak kuasa menahan tangis haru dalam sujud syukurnya setelah resmi dibebaskan oleh Kejari Palembang setelah mendapat restorative justice, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Farida (39) tak kuasa menahan tangis haru dalam sujud syukurnya setelah resmi dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (22/2/2022).

Perempuan yang sebelumnya ditahan atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya itu dibebaskan setelah mendapat Restorative Justice.

"Saya sangat berterimakasih sekali kepada bapak jaksa. Saya bisa kembali ke keluarga dan anak saya," ujar Farida yang masih berurai air mata tak menyangka bakal kembali berkumpul bersama keluarga.

Farida merupakan ibu empat anak yang kini sedang mengandung lima bulan anak kelimanya.

Warga Lorong Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang tersebut sebelumnya sudah ditahan selama dua bulan atas kasus penganiayaan yang sudah dilakukannya.

Dengan terus membelai perut besarnya, Farida yang didampingi sang suami merasa sangat bersyukur atas kebebasannya.

"Kepada korban saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Saya kemarin salah paham sampai ada perkelahian," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma mengatakan, pembebasan terhadap Farida dilakukan setelah surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kepala Kejari Palembang telah resmi diserahkan.

"Dimana yang sebelumnya disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Restorastive Justice ini mengembalikan keadaan seperti semula dimana hubungan bertetangga antara korban dan saksi korban menjadi pulih kembali," ujarnya.

Baca juga: Hermanto Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara, Diduga Curi Dua Tabung Gas dan Uang Rp 400 Ribu

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Farida sudah mendapat permintaan maaf langsung dari korban.

Mengingat saat ini Farida juga sedang hamil lima bulan sehingga korbannya merasa iba dengan kondisi tersebut.

Agung menjelaskan, Farida terjerat hukum setelah terlibat kesalahpahaman dengan tetangganya.

"Karena kesalahan pahaman itu, tersangka atau terdakwa Farida menganiaya saksi korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum. Tapi dikarenakan Farida saat ini sedang hamil dan saksi korbannya juga sesama wanita, sehingga saksi korban memaafkan yang bersangkutan (Farida)," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved