Berita Palembang
Dewan Pembina Perludem Kritisi Hasil Seleksi KPU dan Bawaslu, Minim Keterwakilan Perempuan
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengkritisi hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang minim keterwakilan perempuan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terpilihnya tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meninggalkan polemik.
Salah satu polemik yang menjadi sorotan, mengenai pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dengan kembali hanya terpilih satu perempuan anggota KPU dan Bawaslu.
Hal ini dikritisi anggota Dewan Pembina Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, yang menganggap selama tiga periode penyelenggara Pemilu sejak 2012, diibaratkan potret buram bagi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Dimana sangat mempengaruhi integritas kepemiluan ke depan, ternyata yang mempengaruh integritas dan kepercayaan publik soal kepemiluan paling utama penyelenggaraan pemilihnya," kata Titi dalam Sumsel Virtual Fest dengan tema 'Basa-basi Seleksi KPU- Bawaslu', Senin (21/2/2022).
Dijelaskan wanita asal Sumsel yang aktif di kepemiluan nasional ini, untuk berkontribusi dalam kepercayaan Pemilu itu, harus diawali integritas penyelenggara pemilunya.
"Dan itu banyak studi temuannya itu, dimana seleksi untuk memastikan penyelenggara kredibel, berintegritas, berkualitas dan sebagainya," ucapnya.
Dijelaskan Titi, jika di Indonesia memiliki peoses seleksi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu yang cukup unik, refleksi dari check and balance karena melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
"Setelah kita teliti dan bandingkan, hampir tidak ada satupun negara yang proses seleksi KPU dan Bawaslunya sepanjang dan serumit di Indonesia, meski latar belakang tujuannya baik supaya tidak ada kendali kekuatan terhadap penyelenggara Pemilu," bebernya.
Ia mencatat sepanjang anggota penyelenggara Periode 2022 hingga 2027, ada 2 catatan refleksi mendalam. Pertama angka keterwakilan perempuan mandek atau stagnam 10 tahun belakangan sejak seleksi pada 2012 dengan hanya 1 keterwakilan perempuan. Padahal Undang- undang kepemiluan mengungkapkan, komposisi penyelenggara harus memperhatikan keterwakikan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Hal kedua, yang cukup menyesatkan, nama-nama yang terpilih ini yang namanya beredar berantai sebelum pelaksanaan fit and proper tes, dan benaran 100 persen terpilih. Tapi secara moral dan etis jadi pertanyaan karena ini sudah jadi rahasia umum jika proses di DPR muat kepentingan. Padahal ujian fit and propertes itulah jadi pertimbangan dalam menentukan anggota terpilih, namun dicederai karena tidak solid dan bocoran nama sebelum proses dilakukan," tuturnya seraya hal ini menjadikan integritas penyelenggara dipertanyakan.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, jika pemilu suatu demokrasi pesta rakyat yang harus dikawal bersama, dan ia sangat setuju sekali penyelenggara pemilu itu harus berintegritas untuk menghasilkan pemilu yang demokratis.
"Tetapi harus lebih dari itu, Panselnya (Panitia seleksinya) juga harus berintegritas, dimana dalam konteks ini di daerah persis sama dengan pusat. Namun area bermain dan peran orangnya berbeda dan itu tidak menarik, mwngingat yang mengambil keputusan dipusat," ungkapnya.
Pria yang sering menjadi Timsel Penyelenggara di Sumsel ini, jika untuk keterwakilan 'gender' perempuan di penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, Kabupaten/ kota di Sumsel, memang minatnya untuk mendaftar sedikit namun yang akhirnya terpilih banyak selama ini.
"Jadi soal gender itu menurut saya tidak masalah, walaupun penyelenggara pemilu nanti semua perempuan saya orang pertama yang setuju, asalkan memiliki kredibilitas dan berintegritas," tegas Febrian.
Baca juga: Pasutri di Palembang Lahirkan Bayi di Tanggal Cantik 22-02-2022, Lahir Normal di RSMH Palembang
Di sisi lain Febrian tak menampik jika mereka- mereka yang terpilih, bisa dikatakan titipan tertentu, dekat dengan orang tertentu, hingga memiliki afiliasi kepentingan, hal itu jadi catatan jika selama ini tidak terjadi.