Denda

Denda Telat Membayar Tagihan GoPay PayLater Satu Hari Berapa? Ini Rinican Perhitungannya

GoPay merupakan platform dompet digital yang dikembangkan oleh perusahaan transportasi daring Gojek. Layanan ini juga memiliki metode PayLater.

www.gojek.com
Berapa Denda GoPay PayLater Perhari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Fitur GoPay juga memiliki layanan PayLater yang memungkinkan pengguna untuk menunda pembayaran.

Dengan metode yang sudah banyak diterapkan di beragai aplikasi ini pengguna bisa pesan berbagai layanan Gojek dan bayar di akhir bulan.

Namun, terdapat risiko bagi pengguna layanan yang diselenggarakan GoPay dan GoJek ini, yakni berupa denda keterlambatan.

Bagi pengguna yang belum membayar tagihan pada saat jatuh tempo akan dikenakan enda keterlambatan Rp2.000 per hari.

Untuk diketahui GoPay Later akan jatuh tempo pada tanggal 6 setiap bulannya.

Adapun denda tersebut berlaku saat tagihan belum dibayarkan hingga melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo.

Jadi Bila Anda masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai dari tanggal 6.

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Traveloka Paylater? Ini Penjelasannya

Baca juga: OVO, Aplikasi Dompet Digital Terbaik di Google Playstore, Ini Sederet Keunggulannya

Denda ini akan terus bertambah setiap harinya hingga Anda membayarkan tagihan, dengan perhitungan sebagai berikut.

Total Transaksi: Rp725.000

Biaya GoPayLater: Rp25.000

Jumlah hari terlambat bayar: 15 Hari

Masa tenggang: 5 Hari

Denda Keterlambatan: 10 Hari x Rp2.000 = Rp20.000

Total tagihan yang harus Anda bayarkan: Rp770.000

Kendati demikian, GoPay akan memberikan notifikasi peringatan sebelum jatuh tempo sehingga Anda bisa membayarkan cicilan tepat waktu.

Baca juga: Login WhatsApp di 4 Perangkat Sekaligus, Berikut Langkah-Langkah Praktisnya

Demikianlah penjelasan singkat mengenai denda terlambat membayar tagihan GoPay Paylater.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved