Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda, Ada Hakim Terpapar Covid-19

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Senin (21/2/2022) terpaksa ditunda.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya terpaksa ditunda karena ada hakim yang terpapar covid-19, Senin (21/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/2/2022), terpaksa ditunda.

Hal ini dikarenakan adanya lima hakim termasuk yang memimpin jalannya sidang masjid sriwijaya terpapar covid-19.

"Saat ini hakim yang terpapar sudah menjalani isolasi mandiri. Maka untuk itu, ada beberapa sidang yang terpaksa ditunda termasuk sidang masjid sriwijaya," ujar juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi saat dikonfirmasi.

Lanjut dikatakan, bagi hakim yang tidak terpapar covid-19 maka tetap melaksanakan sidang seperti biasa.

Sebab ada beberapa tahanan yang masa tahanannya akan segera habis, sehingga jalannya persidangan tidak dapat ditunda.

"Dan pelaksanaan sidangnya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana aturan dimasa pandemi ini," ujarnya.

Sahlan juga mengingatkan kepada seluruh pengunjung sidang termasuk orang-orang yang mengurus perkara di Pengadilan Negeri Palembang agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan patuh.

"Diantaranya menjaga jarak serta memakai masker. Protokol kesehatan harus selalu dipatuhi, termasuk saat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Palembang," ujarnya.

Baca juga: Ruang Kelas SDN 11 Rantau Bayur Rusak Disapu Angin Ribut, Proses Belajar Pindah ke Perpustakaan

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya jakabaring ditunda selama dua pekan.

Terdakwa dalam kasus ini yaitu Ahmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Dari lima hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya, ada satu orang yang terpapar covid-19.

Sidang sempat dibuka sebentar, namun tak lama kemudian diumumkan ditunda.

Saksi yang juga dihadirkan yakni Zainal Burlian, dan Richard Cahyadi, juga batal memberikan keterangannya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved