Berita Palembang
Polda Sumsel Ungkap Hasil Visum Hermanto Tahanan Tewas di Lubuklinggau
Polda Sumsel akhirnya mengungkap Nasib 5 Oknum Polisi dan Hasil Visum Hermanto (47) tahanan tewas di Lubuklinggau
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara saat ini sudah berstatus nonaktif terkait dengan tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto (47).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menyampaikan permintaan maaf sekaligus sangat menyayangkan peristiwa tewasnya tahanan terduga kasus pencurian tersebut.
"Beliau berkomitmen akan menindak bila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Tentu hukuman yang diberikan bakal sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Supriadi, Senin (21/2/2022).
Sebelumnya Polda Sumsel sempat menyampaikan hasil visum dari lebam di tubuh Hermanto bukan merupakan hasil tindak kekerasan melainkan lebam pada mayat.
Akan tetapi hal itu, kini terbantahkan seiring dengan pernyataan bahwa hasil visum yang sebelumnya sudah dilakukan di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau tidak bisa mengungkap penyebab kematian korban.
"Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam alias tidak dilakukan proses autopsi. Sehingga belum dapat dipastikan penyebab kematiannya," ujar Supriadi.
Tidak juga dijelaskan secara pasti apakah ada indikasi kekerasan yang menjadi penyebab tewasnya Hermanto.
"Itu sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, jadi tidak bisa kita sampai ke media. Jadi itu termasuk informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Hingga saat ini juga belum dilakukan proses autopsi terhadap jenazah Hermanto.
Menurutnya, harus ada surat permohonan dari keluarga Hermanto sebagai pengajuan untuk melakukan proses autopsi.
"Aturannya harus ada surat pengajuan dari keluarga korban ke polisi untuk dilakukan autopsi karena kita tidak bisa melakukannya tanpa persetujuan keluarga. Dan sampai sekarang suratnya belum ada," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap lima anggota yang diduga terlibat dalam kematian Hermanto, dikatakan Supriadi hal tersebut masih didalami oleh Bid Propam Polda Sumsel.
Baca juga: Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Janji Tindak Tegas 3C, Hari Ini Digelar Pisah Sambut
Dia kembali menegaskan, bila terbukti melakukan pelanggaran, kelima anggota tersebut akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika memang terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dicopot dari jabatan. Intinya sanksi yang diberikan bakal sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.