Berita Muratara

Dengar Penjelasan Bidan, Orang Tua Kaget Anaknya Jadi Korban Asusila Kakek 70 Tahun

Di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seorang kakek-kakek inisial AM (70) mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Pribadi
Tersangka AM (70) yang diduga mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun di Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA- Hati-hati membiarkan anak bermain di luar rumah tanpa pengawasan karena rawan menjadi korban pelecehan seksual.

Jangankan orang dewasa, kakek-kakek sudah bau tanah pun zaman sekarang ada yang bertabiat cabul. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seorang kakek-kakek inisial AM (70) mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun. 

Kejadian ini pun dilaporkan orangtua korban ke kantor polisi dan kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek setempat. 

"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022). 

Awal kejadian saat korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya. 

Tersangka kemudian mengajak korban masuk kamar lalu mengunci pintunya dan memberikan uang Rp 1.000 untuk jajan. 

Tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya lalu berbuat tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban. 

"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya. 

Korban yang masih bocah dan polos kemudian keluar dari rumah tersangka dan pulang. 

Pencabulan tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil. 

Orangtuanya yang khawatir takut ada penyakit diderita anaknya kemudian membawa sang buah hati ke bidan desa. 

Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara korban sudah berdarah. 

Sontak saja orangtua korban kaget dan naik pitam mendengar pernyataan bidan tersebut. 

Ia membujuk anaknya bercerita apa yang telah terjadi terhadapnya beberapa hari lalu. 

"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi. 

Orangtua korban pun melapor ke kantor Polsek setempat. 

Baca juga: Datangi Ulu Rawas, Bupati Muratara Devi Suhartoni Upayakan Perbaikan ABT Tahun Ini

Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ujar Nedi. 

Tersangka kini meringkuk di sel tahan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved