Berita Kriminal
Pesta Masih Berlangsung, Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Tinggalkan Istri Tua dan Anak Demi WIL
HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
TRIBUNSUMSEL.COM - Baru saja menikmati bahagianya menjadi pengantin baru, seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi.
Pria inisial HAR itu ternyata 'nyeleweng' dari sang istri, DSS.
Tanpa sebab, HAR meninggalkan istri dan anaknya tanpa sebab hingga akhirnya menikahi wanita lain.
Adapun istri baru HAR diketahui berinisial N.
Kini HAR terancam dipenjara selama 7 tahun karena menduakan DSS.
Awal kasus
Dihimpun dari TribunBatam.id, kasus ini bermula saat HAR tega meninggalkan istri DSS dan anaknya yang masih balita.
Selama 9 bulan lamanya HAR tidak memberikan nafkah lahir dan bantin kepada keluarganya.
HAR dan DSS menikah secara sah pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang.
HAR kemudian tiba-tiba meninggalkan DSS tanpa alasan yang jelas.
Hingga akhirnya, DSS mengetahui HAR akan melakukan pernikahan lagi.
DSS selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.
HAR dijemput saat malam pernikahannya
Polisi kemudian berhasil mengamankan HAR, Sabtu (12/2/2022).
Pada hari itu, HAR melangsungkan pernikahan dengan wanita berinisial N.
HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan HAR sedikit alot.
Akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara setelah berunding dengan dengan keluarga pengantin.
HAR digelandang petugas ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.
"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, dikutip dati Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Suharjono melanjutkan, saat diinterogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di KUA Tanjungpinang, pada Mei 2021.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," lanjut Suharjono.
HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.
Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.
Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
Ancaman hukuman
HAR di hadapan polisi mengakui kesalahannya.
HAR juga sempat meminta maaf kepada istri pertamanya DSS.
"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban DSS atas perbuatannya."
"Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.
Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutup Suharjono, dikutip dati TribunBatam.com.
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)(Kompas.com/Elhadif Putra)
Baca beirta lainnya di Google News