Berita Selebriti
Semprot Menteri Ida Fauziyah Soal Kebijakan JHT, Hotman Paris Minta Keadilan: Renungkan Nasib Buruh
Hotman Paris menyampaikan pernyataan peraturan Menaker yang mengharuskan JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun dinilai tidak masuk
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
"Lagipula kalau ada undang-undangnya yanag selaras dengan peraturan ibu, harusnya undang-undang itu dirubah agar berkeadilan." tuturnya.
Hotman Paris mengungkapkan tidak ada alasan untuk peraturan apapun yang bisa menahan hak orang lain.
"Karena dari segi abstraksi hukum manapun dan dari segi nalar apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah hasil keringat dari buruh" Ungkap Hotman Paris.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif, Adira Finance Gelar Sahabat Flash Deal Road to IIMS 2022
Terlepas dari alasan apapun, Hotman Paris mengatakan penahanan uang hak orang selama bertahun-tahun tetap harus dipertanggung jawabkan.
Hotman pun menyinggung kasus Asabri dan Jiwasraya yang telah diawasi OJK namun tetap juga bermasalah dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika sudah puluhan tahun, ingat kasus Asabri, Jiwasraya, sudah diawasi OJK. Itu uang siapa?, yang dimainkan di Jiwasraya, lenyap di pasar modal dan akhirna hilang," tegas Hotman.
Terakhir, Hotman Paris menegaskan seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan lebih bijak memberikan keadilan untuk para buruh,bukan malah menahan uang buruh.