Berita Selebriti

Semprot Menteri Ida Fauziyah Soal Kebijakan JHT, Hotman Paris Minta Keadilan: Renungkan Nasib Buruh

Hotman Paris menyampaikan pernyataan peraturan Menaker yang mengharuskan JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun dinilai tidak masuk

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea tanggapi soal JHT yang bisa diambil 65 tahun 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea turut memberikan reaksi terkait kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziah soal Jaminan Hari Tua (JHT) para buruh.

Hotman Paris menyampaikan pernyataan peraturan Menaker yang mengharuskan JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun dinilai tidak masuk akal.

"Bu Menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstrak hukum, dan keadilan" ucap Hotman Paris.

Tanggapan Hotman Paris ini disampaikan langsung melalui akun instagra pribadinya @hotmanparisofficial.

"Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2% dipotong dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia," beber Hotman.

Menurut Hotman Paris, keputusan JHT itu seharusnya bisa dicairkan lebih cepat bukan malah harus menunggu usia 56 tahun, Hotman lantas mempertanyakan dimana letak keadilan untuk buruh.

"Tiba-tiba dia di PHK umur 32 tahun, dengan peraturan Ibu Menaker, maka ia tidak bisa mencairkan dana tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun." ungkap Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris Hutapea tanggapi soal JHT yang bisa diambil 65 tahun
Pengacara Hotman Paris Hutapea tanggapi soal JHT yang bisa diambil 65 tahun (Instagram/Hotmanparisofficial)

Pemutusan hubungan kerja masih terjadi. Sehingga dana JHT menjadi andalan untuk penopang hidup buruh yang terkena PHK.

"di-PHK umur 32 tahun ia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya bu?" tambahnya.

Lebih jauh, Hotman membandingkan kebijakan peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih memikirkan nasib hak buruh daripada peraturan yang dibuat saat ini

"Peraturan Menteri sebelumnya tahun 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu, Menteri sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK" ucap Hormat Paris.

Fakta Dibalik Video Viral Istri Joget Disamping Suami Sakit Keras, Terkuak Kisah Memilukan Ini

Sebagaimana diketahui, peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, peraturan tersebut dikeluarkan pada awal periode pertama pemerintahan Jokowi melalui PP Nomor 46 Tahun 2015.

PP Nomor 46 Tahun 2015 tersebut merupakan “Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua”.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved