Berita OKI

Kejari OKI Musnahkan BB 114 Perkara Pidana, Sebagian Besar Perkara Narkotika, Ini Rinciannya

Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (18/2/2022) pagi.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kejaksaaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama forkopimda terkait ikut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan cara dibakar, Jumat (18/2/2022) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (18/2/2022) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan pada periode April 2021 – February 2022 berasal dari 114 berkas perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Supriyadi mengatakan pemusnahan merupakan perkara-perkara yang barang buktinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Maka hari ini kita laksanakan pemusnahan barang buktinya sesuai tuntutan dan putusan pemusnahan," katanya ketika diwawancarai Tribunsumsel.com.

Diterangkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan sekarang.

Terdiri dari 90 berkas perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 115 paket kecil dengan berat total sebanyak 600 Gram.

"Serta Extacy sebanyak 214 butir yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan diterjen kemudian dibuang ke dalam subsitenk toilet," terang Reza.

Selain itu, ada 10 berkas senjata api dengan jumlah sebanyak 25 pucuk dan 205 butir amunisi dan 10 berkas perkara dengan jumlah 35 senjata tajam.

"Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi gerinda. Sehingga tidak dapat dipegunakan lagi kemudian dikubur di dalam tanah,"

"Tidak ketinggalan pakaian dan 15 handphone dimusnahkan dengan dengan cara dibakar," bebernya.

Namun, Reza menuturkan jika dibandingkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti sebelumnya, jumlah volume barang bukti kali ini diklaim mengalami pengurangan.

"Kalau berdasarkan volume jumlah barang bukti periode sebelumnya ada 103 perkara. Maka dapat kita pastikan kali ini mewakili barang bukti, bahwa adanya pengurangan tingkat kriminalitas," tambahnya.

Baca juga: 2 Ton Minyak Goreng Ludes Tidak Sampai 1 Jam, Emak-emak Serbu Operasi Pasar di Lubuklinggau

Dikatakan pemusnahan yang dilakukan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta memberi edukasi kepada masyarakat mengenai kesadaran untuk mengurangi tindak kriminal maupun bahaya narkotika.

"Pemusnahan ini bagian dari edukasi, dibantu oleh rekan-rekan media agar sampai kepada masyarakat. Supaya bersama-sama dapat mengurangi terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan tindak pidana," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved