Kasus Asusila Dosen Unsri

Gandhi Arius Pengacara Reza Ghasarma Siap Ajukan Eksepsi, Nilai Ada Kelemahan Laporan Korban

Kuasa hukum Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat kasus pornografi menilai ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang disangkakan pada kliennya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Gandhi Arius SH MH, kuasa hukum Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat kasus pornografi menilai ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang disangkakan pada kliennya, Kamis (17/2/2022). Mereka siap mengajukan eksepsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gandhi Arius SH MH selaku kuasa hukum Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus pornografi menilai ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang disangkakan kepada kliennya.

Hal ini ia ungkapkan usai menghadiri sidang perdana Reza Ghasarma di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia salah satu kelemahan yang ada pada kasus yang menjerat kliennya yakni bertentangan Pasal 74 KUHP

"Laporan para korban bertentangan dengan Pasal 74 KUHP. Menurut kami laporan korban sudah kadaluarsa, dalam pasal 74 setiap orang membuat laporan maksimal 6 bulan namun berdasarkan waktu kejadian sampai korban melaporkan waktunya sudah lewat, yakni 7 bulan, " jelas Gandhi.

Artinya ia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan berikutnya. Sebab selain Pasal 74, ada beberapa tuduhan yang dilihat masih abu-abu.

"Kami tidak menyalahkan siapa-siapa tapi fakta real-nya begitu, kami lihat tuduhan masih abu-abu ini yang jadi materi kami. Kami akan mengajukan eksepsi, insyaallah pekan depan kami akan bacakan eksepsi itu. Meskipun belum tahu dikabulkan oleh majelis hakim atau tidak nantinya yang penting kami berjuang dulu, " katanya.

Reza didakwa oleh JPU pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal.

Baca juga: Dua Dosen Unsri Jalani Sidang Kasus Asusila dan Pornografi, Digelar Terpisah, Terdakwa Tidak Hadir

Gandhi mengungkapkan alasan ia tidak mengambil langkah pra peradilan karena tindakan yang dilakukan polisi sudah benar. Dalam mekanisme penahanan pra peradilan maka akan ada penahanan dan penangkapan yang disertai surat.

"Kalau kami permasalahkan Pasal 74 polisi tidak akan setuju. Makanya kami rasa ini kewenangan Pengadilan, " katanya.

Ia menambahkan kliennya itu kini hanya di non aktifkan sebagai ASN namun tidak mencopot statusnya.

"Hanya di non aktifkan saja sebagai ASN, " ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved