Kasus Asusila Dosen Unsri
Dua Dosen Unsri Jalani Sidang Kasus Asusila dan Pornografi, Digelar Terpisah, Terdakwa Tidak Hadir
Kedua oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila yakni, Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma menjalani sidang secara terpisah, Kamis (17/2/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kedua oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila yakni, Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma menjalani sidang secara terpisah hari ini di Pengadilan Negeri Palembang di ruang Kartika, Kamis (17/2/2022).
Adhitya Rol Asmi telah menjalani sidang secara virtual terlebih dahulu tadi siang sekitar pukul 11:30 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Siti Fatimah.
Sidang perdana berlangsung cukup singkat dan hanya dihadiri kuasa hukum Adhitya Rol Asmi Darmawan SH MH dengan agenda membacakan dakwaan.
Dari hasil sidang, Darmawan mengatakan kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dengan tiga pasal yakni Pasal 281, Pasal 289, dan Pasal 294.
"Ada tiga dakwaan yang dikenakan yakni Pasal 281 atau Pasal 289, atau Pasal 294 untuk UU-nya apakah pencabulan atau pornografi belum sedalam itu ," kata Darmawan usai sidang.
Darmawan menyebut ia tidak akan mengambil langkah eksepsi sebab, kliennya telah mengakui adanya peristiwa tersebut pada berita acara baik di Unsri maupun penyidik Polda.
"Klien kami mengakui ada peristiwa tersebut. Nanti lebih lengkapnya saksi-saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis depan, " jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Duel Maut Pasal Cekcok Tanah di Sekayu, Satu Orang Tewas Penuh Luka Bacok
Sedangkan Reza Ghasarma juga akan menjalani sidang perdana pada hari ini di ruangan yang sama.
Sebelumnya kuasa hukum Reza Ghasarma, Gandhi Arius SH MH, menyebut jika ada kemungkinan ia akan mengambil eksepsi usai menjalani sidang perdana.
Kemudian setelah minggu depan akan dijadwalkan putusan sela.
"Setelah putusan sela baru pemeriksaan saksi, " ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/darmawan-sh-kuasa-hukum-dosen-unsri-terjerat-asusila-adhitya-rol-asmi-kamis-1722022.jpg)