Berita Nasional

Puan Maharani Protes Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Padahal UU SJSN Sudah Dibuat di Era Megawati

Puan mengkritik pemerintah dan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

Editor: Slamet Teguh
Instagram Puan Maharani
Puan Maharani Protes Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Padahal UU SJSN Sudah Dibuat di Era Megawati 

"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 37 ayat (1), dilansir dari Kompas.com.

Masih di pasal yang sama UU SJSN, pembayaran JHT bisa saja dibayarkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, namun besarannya hanya diberikan sebagian saja. Itu pun dengan syarat, pekerja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Jumlah uang JHT yang akan diterima pekerja adalah hasil akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu apabila peserta meninggal dunia sebelum usia 56 tahun, maka JHT bisa saja diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak menerima manfaat jaminan sosial tersebut.

Di era Presiden Megawati pula, lahir UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah terkait dibolehkannya perusahaan melakukan alih daya atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Puan Maharani Protes Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata UU SJSN Dibuat di Era Megawati.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved