Berita Nasional

Kini Giliran Puan Maharani yang Ikut Serang Pemerintah Soal Dana JHT 'Bukan Uang Dari Pemerintah'

Puan mengkritik pemerintah dan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Slamet Teguh
IST
Kini Giliran Puan Maharani yang Ikut Serang Pemerintah Soal Dana JHT 'Bukan Uang Dari Pemerintah' 

Tahun Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.

Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tetapi juga tidak bisa mencairkan JHT," ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini pun menilai subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.

Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

"Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Oleh karena itu, kata Puan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.

Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan.

Baca juga: Miris, Puan Maharani Kritik JHT yang Dibuat Ibunya, Saat itu Megawati Jadi Presiden

Baca juga: Blunder Politikus PKB Ida Fauziah Gegara JHT, Rusak Elektabilitas Cak Imin Jelang Pilpres 2024 ?

Penjelasan Airlangga

Penjelasan pemerintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, klaim JHT BPJS Ketenegakerjaan bisa dilakukan sebelum memasuki usia 56 tahun. Namun demikian, klaim hanya dibatasi sekitar 10 persen dan 30 persen.

Rinciannya yaitu 30 persen untuk kebutuhan kredit perumahan atau sekitar 10 persen untuk kebutuhan lainnya. Klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"(JHT) dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal. Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved