Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Bagaimana cara klaim JHT (Jaminan Hari TUA) BPJS Ketenagakerjaan secara online? berikut tutorial lengkap syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagaimana cara klaim JHT (Jaminan Hari TUA) BPJS Ketenagakerjaan secara online? berikut tutorial lengkap syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Baca juga: Isolasi Mandiri Berapa Hari? Berikut Penjelasan Ahli Paru-paru Ahli dr Zen Ahmad
Cara Klaim Online
1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Isi data pada halaman web yang tersedia
3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb)