Berita Kriminal

Aris Predator di Mojokerto Dikebiri, Kenapa Herry Wirawan Tidak ? Padahal Korban Herry Lebih Banyak

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dipastikan masih bisa menyalurkan hasrat seksualnya, sebab hakim tak memvonis kebiri. Padahal Aris di Mojokerto

ist
Nasib Herry Wirawan nyatanya jauh berbeda dengan Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dipastikan masih bisa menyalurkan hasrat seksualnya, sebab hakim tak memvonis kebiri.

Padahal Aris di Mojokerto dikebiri karena memperkosa wanita.

Nasib Herry Wirawan nyatanya jauh berbeda dengan Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Aris yang bekerja sebagai tukang las itu terbukti memperkosa 11 anak perempuan di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.

Sehingga, vonis kebiri kimia dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan dijatuhkan pada Aris.

Vonis kebiri kimia itu dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019.

Kasus yang terjadi pada Aris ini berbanding terbalik dengan Herry Wirawan. mPemerkosan dilakukan Herry Wirawan sejak 2016.

Jumlah korban yang diperkosa Herry Wirawan pun jauh lebih banyak dibandingkan Aris, yakni 13 santriwati.

Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dkutip dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2021).

Saat itu, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan.

Hakim kemudian memberikan hukuman tambahan terhadap Aris yakni kebiri kimia.

Aris pun mengajukan banding, akan tetapi ditolak.

Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Aris semula mengaku melakukan tindakan tak senonoh itu sebanyak satu kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved