Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Lama di Tahun 2022? Segini Rinciannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan mereka, karena telah ditentukan dalam Undang-Undang.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh pengendara maupun pemilik kendaraan.
Hal tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 2 yang mewajibkan setiap pengguna kendaraan memiliki SIM.
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM?
Hingga kini, belum ada perubah terbaru terkait dengan biaya penerbitan SIM serta perpanjangan SIM lama.
Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan tersebut berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Dihimpun dari laman indonesia.go,id berikut daftar penerbitan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Baca juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm Saat Berkendara? Simak Penjelasannya Disini
Baca juga: Apakah Bisa Bayar Shopee Paylater Tanpa Denda?Simak Penjelasan dan Cara Berikut.
Sementara, untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Catatan : Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.
Demikianlah rincian biaya pembuatan serta perpanjangan SIM terbaru di tahun 2022.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.