Menakertrans Ida Fauziah Dinilai Kejam, KSPSI Minta Cabut Permenaker 02 Tahun 2022 Soal JHT

Polemik terbitnya permenaker 02/2022 menggantikan permenaker 19/2015 terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) di

Editor: Moch Krisna
TRIBUN MEDAN
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polemik terbitnya permenaker 02/2022 menggantikan permenaker 19/2015 terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dinilai menyengsarakan buruh.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat mengkritisi terbitnya Permenaker 02/2022 tersebut.

Jumhur menilai kebijakan itu justru menyengsarakan pekerja atau buruh.

Padahal para buruh masih  dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan. 

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). 

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya. 

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini. 

Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja. 

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur. 

Iklan untuk Anda: Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
Advertisement by

"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak  dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya. 

Jawaban BJPS Ketenagakerjaan soal manfaat JHT cair diusia 54 tahun

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved