Berita Kriminal

Pria 52 Tahun Ogan Ilir Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Divonis 12 Tahun Penjara, Korban Siswa SMP

Pradnyana (52 tahun) divonis 12 tahun penjara karena menyetubuhi anak tiri pelaku hingga hamil, korban masih di bawah umur.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Pradnyana, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Ogan Ilir saat dipaparkan polisi, beberapa waktu lalu. Pradnyana divonis 12 tahun penjara karena menyetubuhi anak tiri pelaku hingga hamil, korban masih di bawah umur, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pria di Seri Bandung, Ogan Ilir bernama Pradnyana (52 tahun) divonis 12 tahun penjara karena telah berbuat asusila merudapaksa menyetubuhi anak di bawah umur.

Parahnya, korban sebut saja Bunga (14 tahun), tak lain merupakan anak tiri pelaku.

Vonis hukuman terhadap terdakwa diungkapkan Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Ahmad Sazili.

Baca juga: Kecanduan Narkoba dan Game Slot, Dua Residivis di Lubuklinggau Curi Motor Saat Jemaah Salat

Dijelaskannya, keputusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

“Kami menuntut terdakwa dengan 15 tahun, tapi oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara,” kata Sazili kepada TribunSumsel.com, Jumat (11/2/2022).

Vonis ini berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan penjara 10 bulan.

"Terhadap putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim," ungkap Sazili.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved