Berita Nasional
Nasib Briptu Christy Usai Ditangkap setelah Kabur Berbulan-bulan, Diusulkan Dipecat dari Polri
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Briptu Christy usai ditangkap di sbeuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Briptu Christy ditangkap setelah tiga bulan kabur dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelariannya pun terhenti dan kini diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Menelusuri Jejak Pelarian Briptu Christy Selama Kabur 3 Bulan hingga Berakhir di Tempat Biliar Hotel
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap proses penangkapan anggota Polresta Manado Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penelusuran jejak Briptu Christy berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan Briptu Christy ini Polda Metro Jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pengakuan Briptu Christy ke Suami Sebelum Kabur dan jadi DPO, Ingin Cari Ketenangan : Banyak Pikiran

Zulpan menambahkan, dalam hal ini Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan Briptu Christy yang terdeteksi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, detail penangkapan dan alasan Briptu Christy melakukan pelanggaran disiplin merupakan ranah dari Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Check In Hotel, Briptu Christy Tak Gunakan Identitas Dirinya Tapi Orang Lain, Siapa? Fakta Terungkap
"Untuk persoalan dan kasusnya nanti mungkin bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara. Kita hanya melakukan koordinasi antar polda apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulut. Kebetulan keberadaannya terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.