Berita Nasional

Menelusuri Jejak Pelarian Briptu Christy Selama Kabur 3 Bulan hingga Berakhir di Tempat Biliar Hotel

Zulpan menambahkan, dalam hal ini Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan Briptu Christy yang terdeteksi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kronologi Briptu Christy ditangkap setelah kabur selama berbulan-bulan lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menghilang sejak November 2021, Briptu Christy akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Detik-detik penangkapan Briptu Christy pun diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia mengungkapkan, penelusuran jejak Briptu Christy berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan Briptu Christy ini Polda Metro Jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Zulpan menambahkan, dalam hal ini Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan Briptu Christy yang terdeteksi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, detail penangkapan dan alasan Briptu Christy melakukan pelanggaran disiplin merupakan ranah dari Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Pengakuan Briptu Christy ke Suami Sebelum Kabur dan jadi DPO, Ingin Cari Ketenangan : Banyak Pikiran

Kolase foto Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Kolase foto Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. ((Facebook Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto))

"Untuk persoalan dan kasusnya nanti mungkin bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara. Kita hanya melakukan koordinasi antar polda apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulut. Kebetulan keberadaannya terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.

Christy langsung diterbangkan ke Manado untuk diperiksa terkait menghilangnya dia sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado.

"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan Polda Metro Jaya. Kemarin langsung dipulangkan ke Manado, nanti silahkan ditanya langsung ke Polda Sulut untuk perkembangannya," kata Zulpan.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Itu Hoaks, Bantahan Briptu Reynaldo Soal Video Asusila Disebut Mirip Briptu Christy Sang Istri

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved