Berita Palembang
Kodam II Sriwijaya Rekrut 500 Calon Komponen Cadangan, Dikerahkan Saat Darurat Militer dan Perang
calon komponen cadangan ini sebanyak 2.500 orang di seluruh Indonesia, khusus Rindam ll Sriwijaya sebanyak 500 orang untuk matra darat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guna meningkatkan pertahanan keamanan NKRI, Kodam ll Sriwijaya akan merekrut personel cadangan didik baru, sebanyak 500 orang pada tahun 2022, untuk menjadi bagian dari pengamanan kesatuan NKRI.
Hal tersebut disampaikan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi di sela- sela, sosialisasi tentang Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang sumber daya nasional di Kodam II Sriwijaya.
"Untuk di Kodam II Sriwijaya, tentunya mendukung baik itu sosialisasi (UU Nomor 23), perekrurtan termasuk nanti dalam melaksanakan pendidikannya. Kami berharap semua pihak termasuk media membantu untuk mensosialisasikannya, sehingga benar-benar didapatkan sumber daya manusianya yang benar-benar dia sukarela terpanggil jiwanya dalam membela atau ikut mempertahankan negaranya," kata Pangdam II Sriwjaya Mayjen TNI Agus Suhardi.
Sementara Aster Panglima TNI Mayjen TNI Sapriadi mengungkapkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan gambaran tentang rencana pembentukan komponen cadangan matra darat, laut dan udara Hanneg tahun 2022 sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Selain itu, sosialisasi komponen cadangan ini dilakukan Kemenham sebagai salah satu upaya memberikan pemahanan, dan menyamakan misi persepsi dalam upaya mengelola sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Jumlah personel yang akan direkrut dalam calon komponen cadangan ini sebanyak 2.500 orang di seluruh Indonesia, dan khususnya untuk di Rindam ll Sriwijaya sebanyak 500 orang untuk matra darat.
"Memang komponen utama sudah ada pertahanan (TNI), tetapi komponen cadangan dipersiapkan untuk kondisi ke depan. Ini bukan mobilisasi dan kita siapkan pelatahin dan pengawasan diserahkan ke Kodim- kodim," tandasnya.
Sekedar informasi pada Pasal 28 tentang Pengelolaan sumber daya nasional menyebutkan, komponan cadangan terdiri dari warga negara Indonesia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional lainnya.
Komponen cadangan dikerahkan apabila negara, dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, yang dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, dan nantinya kendali ada di Panglima TNI.
Baca juga: 50 Nakes Terpapar Covid-19, Dirut RSMH Palembang: Probabel Omicron Sampelnya Dikirim ke Balitbangkes
Baca berita lainnya langsung dari google news.