Berita Nasional

Politisi PDIP Ini Sampai Menangis Saat Memenuhi Panggilan Badan Kehormatan Karena Kasus Formula E

Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK)

Editor: Slamet Teguh
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi dalam rencana pelaksanaa ajang Formula E hingga kini masih terus berlanjut.

Sejumlah pihak turut diseret dalam kasus ini.

Salah satunya ialah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Yang terbaru, Prasetyo Edi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta atas penyelanggaraan Formula E.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).

"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan," ucap Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," tegas Pras.

Dirinya merasa kaget dikarenakan dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Ia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu. Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.

Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakn interpelasi Formula E.

Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas dia.

Para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.

"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," paparnya.

"Hasilnya apa? saya tanya ke BK, karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini," ucap dia.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut pihaknya segera menggelar rapat untuk memutuskan apakah Prasetyo melakukan tindakan ilegal atau tidak.

Menurutnya, ia bersama pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima baik dari internal anggota dewan ataupun eksternal dewan.

Bahkan kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan anggota dewan kepada BK apabila yang dilaporkan terkait persoalan etis dan tidak berkaitan dengan tindakan perdata atau pidana.

"Proses sudah kami lakukan semua. Pertama kita melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pelapor, kami undang seluruh ketua fraksi," ucapnya.

Dirinya berharap proses verifikasi bisa selesai pekan depan. "Tapi setelah kami rapat bk terakhir keputusan kita. Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai, minggu depan selesai," tutup dia. 

Baca juga: Politisi PDIP Dipanggil Badan Kehormatan Bahas Soal Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E

Baca juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Di Ajang Formula E, Anies Baswedan Diyakini Tak Terlibat

Pras penuhi panggilan KPK

Sebelumnya,  Prasetyo Edi Marsudi kembali menyoroti anggaran perhelatan ajang mobil listrik bertaraf internasional Formula E.

Politikus partai PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ada anggaran Formula E yang disusun Pemprov DKI tanpa ada konfirmasi ke pihak DPRD DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Pras ini usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelenggaraan ajang Formula E.

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar. Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ucap Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Dirinya juga mengaku tidak memperoleh informasi terkait commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Pras datang ke Gedung Merah Putih, Kuning, Jakarta Selatan pagi tadi guna memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Pras ini melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ucap Pras melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

Politikus partai PDI Perjuangan ini menyebut telah membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," jelas dia.

Pras mengatakan dirinya akan terbuka untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.

Bahkan, Pras akan menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

 "Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," papar Pras.

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prasetyo Merasa Sedih hingga Menangis, Pertama Kali Ada Ketua DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved