Berita Palembang
Nasib Oknum Dua Dosen Unsri Usai Berkas Pencabulan Dilimpahkan ke PN Palembang
Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Kejari Palembang telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang berkas dakwaan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya, Rabu (9/2/2022).
Dua dosen tersebut adalah Reza Ghasarma serta Aditya Rol Asmi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi membenarkan bila Jaksa sudah melimpahkan berkas dua dosen tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Akan tetapi, untuk berkas dosen Aditya Rol Asmi dikembalikan ke Jaksa.
"Dikembalikan karena ada beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi,"
ujar Sahlan.
Selanjutnya berkas yang telah diterima akan diperiksa terlebih dahulu.
Barulah setelah itu akan ditunjuk perangkat persidangan meliputi majelis hakim hingga jadwal persidangan.
Sahlan juga menegaskan bila proses persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup sebagaimana aturan yang berlaku.
"Karena perkara ini adalah tindak pidana asusila. Makan sebagaimana peraturan perundang-undangan, sidangnya akan digelar tertutup," jelasnya.
Namun untuk persidangan dengan agenda vonis, itu bisa terbuka untuk umum.
"Mudah-mudahan jadwal persidangannya akan keluar segera, nanti saya infokan lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan tahap dua telah dilakukan terhadap dosen Unsri yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yakni Adhitya Rol Asmi (34) dan Reza Ghasarma (36).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta melalui Kasi Intel Budi Mulya mengatakan, pelimpahan terhadap dua tersangka itu dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Dimana, berkas tersangka Adhitya Rol Asmi (34) sudah lebih dulu dilimpahkan tahap dua.
Menyusul berkas Reza Ghasarma yang dilimpahkan kemudian.