Berita Nasional
Melihat Rekam Jejak Pelarian Briptu Christy Hingga Berakhir Ditangkap di Hotel Berbintang di Kemang
Terungkap jejak pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sebelum akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Perburuan Briptu Christy ini melibatkan Propam.
Menurut Jules, Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atas Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Ini karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang dia.
Jules menjelaskan, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari keberadaan Briptu Christy.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sidang kode etik terhadap Briptu Christy bisa dilakukan secara in absentsia.
Jules menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan.
"Baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam."
"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," terang dia.
Termasuk putusan sidang berupa pemecatan Briptu Christy sebagai anggota Polri.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap di Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).
Petugas gabungan mengamankan Briptu Christy seorang diri di hotel Grand Kemang.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.