Buronan Korupsi PALI Ditangkap di Jawa
Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus Ajak Istri dan 4 Anak Kabur ke Jawa, Buron 2 Tahun Kasus Korupsi
Arif Firdaus (47) mantan Sekwan PALI sudah hampir dua tahun buron karena korupsi. Selama sembunyi di Jawa turut mengajak istri dan 4 anak.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arif Firdaus (47) mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017 yang sudah hampir dua tahun buron karena korupsi, saat ini sudah berhasil ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Arif ditangkap di sebuah tempat dekat Pondok Pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Selama bersembunyi, ternyata Arif juga turut serta membawa istri dan empat anaknya.
Dalam persembunyian itu, Arif bekerja sebagai penjaga di sebuah pondok pesantren sedangkan istrinya menjadi juru masak sekaligus tenaga pengajar.
"Ada juga empat anaknya yang dia bawa pergi. Di sana yang bersangkutan (Arif Firdaus) bekerja sebagai penjaga pondok pesantren dan istrinya menjadi juru masak," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli kepada awak media saat berada di Kejati,
Rabu (9/2/2022).
Zulkifli mengungkapkan, Arif seketika pasrah melihat kedatangan petugas di tempat persembunyiannya.
Sadar akan dijemput petugas, Arif lantas menyerahkan diri yang disaksikan langsung oleh istri dan keempat anaknya.
"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Terpidana ini langsung ikut kita ke Palembang, istri dan anaknya masih di Palembang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Arif Firdaus (47) yang sempat buron selama hampir dua tahun kini ditangkap gabungan tim Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI itu sebelumnya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut hampir mencapai Rp.6,2 miliar.
"Terpidana masuk dalam DPO Kejati Sumsel sejak tahun 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Ini Modus Korupsi Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus, Buron 2 Tahun
Arif Firdaus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI Tahun 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arif Firdaus menjadi buronan saat dirinya masih berstatus tersangka.
Arif jadi buronan karena mangkir dari panggilan dan tak kooperatif.
Kejari PALI meminta Arif kooperatif untuk menyerahkan diri, namun hal itu tidak dipenuhi.
Penetapan Arif Firdaus sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp 7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.
Atas perbuatannya, Arif Firdaus
kemudian divonis 15 tahun penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.
Tak hanya itu, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.
Baca berita lainnya langsung dari google news.