Berita Kriminal
Pengeroyokan di Jalan Ahmad Yani Palembang, Berawal dari Hendak Ngutang Rokok Tapi Tak Diberi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengeroyokan bermula ketika Ari sedang menjaga warungnya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak terima korban selalu berhutang, dua orang pria mengeroyok Hariyanto (40) warga Jl Di panjaitan Lorong Bakti Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU I, Kota Palembang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di Seberang Kampus Bina Darma Palembang.
Bahkan salah satu di antara kedua tersangka menggunakan senjata tajam dan melukai korban.
Karena perbuatannya, Ari Setiawan (32) warga Jl A yani Lorong Kelekar dan rekannya Abdul Roni (27) diamankan Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (7/2/2022) sore.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami robek pada pakaian yang di pakai korban.
Tubuh korban mengalami pegal-pegal, sakit pada bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengeroyokan bermula ketika Ari sedang menjaga warungnya.
Lalu korban Hariyanto datang hendak berhutang rokok.
"Korban hendak berutang rokok tapi tersangka tidak mau kasih. Karena pengakuannya, gara-gara korban sering berutang tersangka sering dituduh gelapkan uang oleh yang punya warung, " ujar Kompol Tri, Selasa (8/2/2022).
Korban lalu menjawab pernyataan Ari yang menurutnya kasar, seketika keributan terjadi antara Hariyanto dengan Ari.
Baca juga: BREAKING NEWS : Siswa SMPN 1 Palembang Terpapar Covid-19, Sekolah Mendadak Terapkan Daring
Ari keluar dari warung kemudian mencekik dan memukul Hariyanto.
Sementara Roni yang disebelahnya yang membuka tampal ban ikut mengeroyok korban.
"Roni yang di sebelahnya ikut juga mengeroyok korban, dan menggunakan senjata tajam golok untuk melukai korban, " ungkapnya.
Tak lama kemudian datang warga sekitar langsung melerai kejadian tersebut dan saat itu korban langsung menyelamatkan diri, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.
Sedangkan Ari menceritakan bahwa ia tidak mau memberi korban hutang karena tak ingin dituduh pemilik warung menggelapkan uang.
"Aku sudah ngomong yang punyo warung lagi dak katek, kagek bae nunggu dio balek. Yang punyo lagi mudik kagek aku disalahi kalau dikasih. Tapi dio masih marah-marah, " katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Diclaimer : Judul sudah mengalami pengeditan