Berita Palembang

Pemuda Pecandu Lem di Sukarami Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Sehari Ngaku Habis 3 Botol Lem

Seorang pemuda bernama Batara Yudha (18) diamankan anggota Polsek Sukarami Palembang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Rilis tersangka pecandu lem kedapatan membawa sajam jenis celurit yang ditangkap anggota Polsek Sukarami Palembang, Selasa (8/2/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda bernama Batara Yudha (18) diamankan anggota Polsek Sukarami Palembang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. 

Belakang diketahui, warga Jalan Sukabangun I itu juga merupakan seorang pecandu lem. 

Dengan memegang barang bukti lem yang biasa dia hisap.

Batara Yudha mengaku sengaja membawa sajam untuk melindungi diri. 

"Buat jaga-jaga saja," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (8/2/2022). 

Selain sajam, dia juga mengaku selalu membawa lem yang biasa dihisapnya dengan dalih menghilangkan stres. 

Dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai tukang ojek online (ojol). 

"Biasanya habis dua sampai tiga botol (lem) sehari. Menghilangkan stres," kata dia. 

Baca juga: Residivis 20 Kasus Kejahatan Ditangkap Polsek Talang Kepala Banyuasin, Pencurian hingga Pembunuhan

Baca juga: Pencuri Mesin Genset Masjid Diringkus Tim Buser Polsek Prabumulih Barat, Rekannya Sudah Ditangkap

Sementara itu, Kapolsek Sukarami, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, tersangka Batara Yudha 
ditangkap bermula saat anggotanya patroli dan melihat tersangka sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya, tersangka ini juga sambil menghisap lem aibon dan juga bermain game," ujarnya didampingi Wakapolsek Sukarami, AKP Darson dan Kanit Reskrim, Iptu Denny Irawan. 

Kecurigaan petugas muncul setelah tersangka langsung bergegas menyembunyikan tasnya di balik pot. 

Saat diperiksa, ternyata tas itu berisi sajam jenis celurit. 

"Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas ulahnya, tersangka terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved