Berita Nasional
Gagal Gegara Hak Imunitas, Kuasa Hukum Poros Nusantara Sebut Masih Ada Pasal Jerat Arteria Dahlan
Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan oleh Polda
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional. (Des)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Poros Nusantara Katakan Masih Ada Pasal yang Akan Jerat Arteria Dahlan.