Berita Nasional

Gagal Gegara Hak Imunitas, Kuasa Hukum Poros Nusantara Sebut Masih Ada Pasal Jerat Arteria Dahlan

Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan oleh Polda

www.dpr.go.id/Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gagal Gegara Hak Imunitas, Kuasa Hukum Poros Nusantara Sebut Masih Ada Pasal Jerat Arteria Dahlan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah gagal laporkan Arteria Dahlan gegara hak imunitas.

Pelapor Arteria Dahlan bakal menjerat pakai pasal berbeda.

Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya  ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Maka dari itu kata Susana, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut.

Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.

Maka, menurut Susana, terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh," kata Susana.

Maka dari itu, pihak pelapor ingin kepolisian hanya fokus dengan kasus pidana tersebut bukanlah hak imunitas Arteria Dahlan.

Menurutnya, pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan dua hal berbeda.

 "Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.

Mereka berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut. Sebab menurutnya semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.

Dalam pemenuhan panggilan klarifikasi itu, pihak pelapor membawa beberapa alat bukti berupa pemberitaan media massa dan alat-alat bukti lainnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan secara lisan atau tulisan yang dilaporkan karena dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved