Aplikasi

Cara Membuat Akun TikTok Shop Di PC, Bisa Belanja Online Selain Buat Konten Viral Simak Disini

Selain membuat konten, kini pengguna bisa berbelanja online menggunakan fitur TikTok Shop yang merupakan e-commerce baru.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
seller-id.tiktok.com
Dashboard pendaftaran akun TikTok Shop 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Saat ini, TikTok telah merambah ke platform e-commerce.

Adapun platform e-commerce TikTok yakni bernama TikTok Shop.

Dengan menggunakan TikTok Shop pengguna bisa berbelanja produk di aplikasi tanpa membuka browser web untuk pergi ke toko e- commerce secara terpisah.

Belanja di TikTok Shop hampir sama dengan belanja di e-commerce lainnya. Mereka menyediakan pembayaran dengan cara tranfer maupun pembayaran Cash On Delivery (COD)

Untuk bisa memanfaatkan fitur ini, pengguna TikTok harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Berikut cara mendaftar sebagai pengguna TikTok Shop.

1. Kunjungi laman https:https://seller-id.tiktok.com/account/register di browser.

2. Selanjutnya klik Daftar Sekarang Juga.

3. Pilih Sign up with TikTok Account.

4. Masuk ke halaman Authorize TikTok Shop.

5. Klik Authorized untuk setujui.

6. Masukkan nomor handphone dan email.

7. Masukkan kode verifikasi untuk mengakses akun TikTok Shop.

8. Klik Next.

9. Masukkan alamat gudang atau pengambilan barang.

10. Klik Start Your Business.

11. Verifikasi dokumen lewat foto KTP atau Paspor.

12. Klik Submit. Masukkan rekening bank.

13. Klik Submit.

14. Tunggu konfirmasi akun TikTok Shop melalui email.

Baca juga: Arti Kata Oi Kiyomasa Nande Nande Baka Gambare Dalam Bahasa Indonesia, Viral di Tiktok

Baca juga: Cara Mengajukan Refund Aplikasi Flip Melalui Website Resmi Apabila Salah Nominal Transfer

Baca juga: Berapa Denda OVO Paylater Apabila Telat Bayar Tagihan? Simak Penjelasan dan Tanggal Jatuh Temponya

Itulah cara membuat akun TikTok Shop, bagi anda yang ingin berbelanja secara daring.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved