Berita Muratara
Gaji Hanya Rp 700 Ribu, Honorer di Muratara Hanya Terima Gaji Pertiga Bulan, Bupati Angkat Bicara
Gaji Hanya Rp 700 Ribu, Ternyata Honorer di Pemkab Muratara Digaji Pertiga Bulan, Bupati Angkat Bicara
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berharap gajian setiap bulan.
Mereka mengeluh bila hak gaji mereka dibayarkan setiap tiga bulan.
"Bulan Januari (2022) ini belum gajian kami. Sekarang lagi buat SK baru, kabarnya naik gaji kami, tapi belum tahu berapa," ungkap salah seorang honorer pada Tribunsumsel.com, Senin (7/2/2022).
Dia mengaku selama ini menerima gaji sebesar Rp700 per bulan dengan masa kontrak per tiga bulan.
"Tahun 2021 kemarin gajian tiap bulan. Tapi kami takut seperti tahun-tahun sebelumnya gajian tiga bulan sekali," katanya.
Tenaga honorer lainnya juga berharap bisa gajian setiap bulan, bukan seperti yang terjadi di tahun-tahun lalu menerima gaji per tiga bulan.
"Januari ini belum gajian, takutnya seperti dulu tiga bulan sekali, kadang sampai lima bulan baru gajian," ungkapnya.
Baca juga: Honorer di Muratara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat Didapat Peserta dan Ahli Waris
Baca juga: Hujan Deras, Sungai Rawas Meluap Genangi Pemukiman Warga di Muratara
Sementara itu, Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan telah memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberi gaji honorer setiap bulan.
Devi juga merasa tidak tega bila para honorer seperti guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, harus menerima gaji per tiga bulan.
"Saya sudah memerintahkan masing-masing OPD, honorer harus gajian tiap bulan, jangan per tiga bulan. Karena mereka bukan makan tiga bulan sekali," katanya.
Devi mengatakan soal teknis pemberian gaji honorer tersebut tergantung dari kepala OPD masing-masing sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi gajian harus tiap bulan, dan ini tergantung kepala dinasnya, makin cepat ngaju makin cepat gajian sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," katanya.