Berita Muratara
Honorer di Muratara Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat Didapat Peserta dan Ahli Waris
Sebanyak 3.194 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara ikut kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 3.194 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ikut kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Bupati Muratara Devi Suhartoni usai penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Muratara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Senin (7/2/2022).
"Hari ini saya menandatangani kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada 3.194 orang honorer yang ikut kepesertaan. Ini semua untuk melindungi tenaga honorer semuanya," katanya.
Dia mengatakan sebanyak 3.194 orang yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi honorer di OPD, guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, dan lain-lain.
Devi menyebut ada banyak manfaat dari program ini, baik untuk jaminan kecelakaan kerja maupun bila sampai meninggal dunia.
"Bila mengalami kecelakaan, mereka mendapat haknya untuk dirawat. Kemudian maaf, misalnya meninggal dunia dapat jaminannya. Hak-hak anaknya juga, bisa terus disekolahkan sampai selesai dengan maksimal dua anak," katanya.
Baca juga: Keresahan Petani di Muara Padang Banyuasin, Harga Gabah Turun
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan kerjasama ini bukan hanya untuk honorer saja, tetap juga kepala desa beserta perangkatnya, serta BPD di Kabupaten Muratara.
"Mudah-mudahan kerjasama ini terjalin dengan baik kedepannya. Para honorer di sini ada kepastian perlindungan kerja," katanya.
Dia menambahkan, dalam kesempatan ini juga sekaligus penyerahan secara simbolis santunan jaminan sosial kepada ahli waris yang telah disetujui berkasnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Santunan simbolis yang kita serahkan hari ini yaitu kepada ahli waris dari almarhum Asro warga Desa Karang Waru, beliau mendapat santunan sebesar Rp 42 juta rupiah," kata Ruszian Dedy.
Baca berita lainnya langsung dari google news.