Berita Selebriti
VIDEO Detik-detik Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah Kecelakaan Viral, Mobil Terpelanting hingga Berputar
Penasihat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo menyebut, kemungkinan masih ada faktor alam yang menyebabkan kecelakaan.
"Makanya nanti akan coba mencari atau menghadirkan ahli setelah ahli dari kejaksaan dari jaksa penuntut umum," paparnya.
Resmi jadi tersangka
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, status tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima pada 10 November 2021.
Adapun pasal yang menjerat Joddy adalah pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)
Baca berita lainnya di Google News