Berita Selebriti

VIDEO Detik-detik Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah Kecelakaan Viral, Mobil Terpelanting hingga Berputar

Penasihat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo menyebut, kemungkinan masih ada faktor alam yang menyebabkan kecelakaan.

Editor: Weni Wahyuny
IG makinpoh
Terlihat video CCTV kecelakaan mobil pun akhirnya diputar,Mobil tampak melaju kencang, oleng ke kiri hingga akhirnya menabrak pembatas tol, Sabtu(5/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Video detik-detik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kecelakaan hingga meninggal dunia viral di media sosial.

Video rekaman CCTV itu beredar usai diputar di persidangan lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (3/2/2022).

Kecelakaan itu terjadi di Tol Jombang arah Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021 lalu.

Dari kecelakaan tersebut, sopir bernama Tubagus Joddy menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan.

Dalam sidang tersebut, video CCTV kecelakaan itu diputar.

Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube metrotvnews, tampak rekaman CCTV merekam dari jarak yang agak jauh.

Meski jauh, namun masih tampak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dari video itu, terlihat sisi kiri mobil menabrak pembatas jalan setelah sempat melaju kencang.

Mobil pun terpelanting hingga berputar beberapa kali bahkan sempat terbalik saking kerasnya hantaman.

Akhirnya mobil berhenti berputar dan menghadap ke arah berlawanan.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu hadir juga lima orang saksi.

Sedangkan Tubagus Joddy menjalani sidang secara daring dari Lapas Jombang.

Penasihat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo menyebut, kemungkinan masih ada faktor alam yang menyebabkan kecelakaan.

Maka dari itu, pihaknya akan menghadirkan ahli yang bisa menyelidiki hal ini.

"Nah ini kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error, masih ada kemungkinan alam juga mempengaruhi kejadian ini."

"Makanya nanti akan coba mencari atau menghadirkan ahli setelah ahli dari kejaksaan dari jaksa penuntut umum," paparnya.

Resmi jadi tersangka

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, status tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima pada 10 November 2021.

Adapun pasal yang menjerat Joddy adalah pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Video CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Diputar di Sidang Tubagus Joddy

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved