Berita Prabumulih

Polisi Ringkus Satu dari Dua Spesialis Pembobol Masjid di Prabumulih, Rekannya Diburu

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar meringkus satu dari dua pelaku spesialis pembobol masjid

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Beno Pandersko Pratama (24) satu dari dua pelaku spesialis pembobol masjid yang meresahkan di Kota Prabumulih diringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Kamis (4/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi berhasil meringkus satu dari dua pelaku spesialis pembobol masjid yang meresahkan di Kota Prabumulih.

Pelaku yakni Beno Pandersko Pratama (24) yang merupakan warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.

Beno diringkus saat berada di sebuah kos-kosan di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 01.00.

Selain menangkap Beno, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa 1 unit jenset merk Crisbow yang dicuri pelaku dari Masjid Al Azhar pada hari Minggu (5/12/2021) lalu. Sementara tersangka lainnya inisial DR masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan yang masuk di SPK Polsek Prabumulih Barat.

Ada dua laporan yakni dari pengurus Masjid Al Azhar yang merasa kehilangan di masjid pada bulan Desember 2021 dan pengurus masjid Al Jannah pada Sabtu (29/1/2011).

"Dari laporan itu, para pengurus mengaku jika masjid mereka telah dimasuki pencuri," ungkap Budi Anhar.

Mendapat laporan itu, Budi langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial BPP di sebuah kos-kosan.

"Mendapat info itu kita langsung melakukan penggerebekan di kos-kosan yang ada di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Lebih lanjut Budi Anhar menuturkan, mereka masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan memburu satu pelaku lainnya.

"Kita masih memburu satu pelaku lainnya, pelaku akan kita dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. 

Baca juga: Viral Maling Bobol Dinding Rumah Korban di Pagaralam, Incar Rumah Sekitar Perkebunan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved