Berita Kriminal

'Isi Pesan Ada Kata Sayang-sayangan', Pembacok Istri Minta Anak Bacakan Chat Mesra Pria Idaman Lain

Yon tersangka pembacok istri di Ogan Ilir hanya bisa mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Yon, tersangka pembacokan istri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Pemulutan, Jumat (4/2/2022). 

Tak sampai dua jam setelah pembacokan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan meringkus tersangka di kediamannya.

Baca juga: Jambret di Palembang Tewas Setelah Dibakar Massa, Polisi Buru Warga yang Membakar

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, ancaman penjara 5 tahun pun menanti tersangka karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iklil.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved