Berita Kriminal
'Isi Pesan Ada Kata Sayang-sayangan', Pembacok Istri Minta Anak Bacakan Chat Mesra Pria Idaman Lain
Yon tersangka pembacok istri di Ogan Ilir hanya bisa mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Yon, tersangka pembacokan istri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Pemulutan, Jumat (4/2/2022).
Tak sampai dua jam setelah pembacokan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan meringkus tersangka di kediamannya.
Baca juga: Jambret di Palembang Tewas Setelah Dibakar Massa, Polisi Buru Warga yang Membakar
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, ancaman penjara 5 tahun pun menanti tersangka karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iklil.
Baca berita lainnya langsung dari google news.