Berita Nasional
KPK Kecewa Usai Tito Karnavian Meminta Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN 'Semestinya Jadi Filter'
Nawawi berpendapat, pertimbangan pengajuan dana PEN melalui Kemendagri justru dapat menutup celah terjadinya penyimpangan.
Ardian resmi ditahan KPK karena terlibat dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tak hanya Ardian, KPK juga menjerat dua tersangka lain dalam kasus suap Dana PEN.
Kedua tersangka itu adalah Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur 2021-2026 dan Laode M Syukur Akbar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari Tribunnews.com, Adapun awal mula perkara ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian lantas meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan sebesar Rp 350 miliar.
Bila dihitung imbalan itu berkisar sekitar Rp 10,5 miliar.
Namun, upaya suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar dari kesepakatan antara keduanya.
Karyoto menyebut Ardian lantas memproses permohonan peminjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian juga menandatangani draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/FandiPermana) (Kompas.com/IrfanKamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN.