Alex Noerdin Terjerat Korupsi
BREAKING NEWS : Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi PDPDE
Menggunakan kaos putih yang dilapisi kemeja warna senada, mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut mengikuti jalannya sidang dengan didampingi oleh
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (3/2/2022).
Bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sidang ini digelar secara virtual dengan majelis hakim yang berjumlah lima orang.
Dari pantauan di halaman gedung Pengadilan, sidang ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Sedangkan dari layar monitor di ruang sidang, nampak Alex Noerdin menjalani sidang dari layar monitor di Rutan Klas I Palembang yang terhubung dengan layar monitor di gedung Pengadilan Tipikor Palembang.
Menggunakan kaos putih yang dilapisi kemeja warna senada, mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut mengikuti jalannya sidang dengan didampingi oleh pengacaranya yang juga ikut menyaksikan sidang dari Rutan Klas I Palembang.
Sebelum sidang dimulai, ketua Majelis hakim Abdul Aziz SH MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta sidang yang hadir.
"Baik itu keluarga terdakwa, pengacara maupun Jaksa, jangan coba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Supaya persidangan ini berintegritas jangan coba-coba menghubungi aparatur di Pengadilan Negeri Palembang," imbaunya.
Aziz mengimbau, bila ada yang mendapati hal tersebut maka segera laporkan ke KPK ataupun pihak terkait lainnya.
"Ingat, siapapun itu baik pemberi atau penerima sama-sama akan dijerat hukum bila terbukti (suap)," tegasnya.
Untuk diketahui, selain Alex Noerdin ada juga Muddai Madang Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring.
Namun kasus mereka berada dalam berkas berbeda, sehingga dakwaannya dibacakan secara terpisah.
Dimana, berkas Alex Noerdin yang dibacakan pertama kali dalam persidangan ini.