Berita Palembang
KK dan Akta Kelahiran Sudah Pakai QR Code, Format Lama Masih Berlaku
Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran saat ini disematkan gambar unik quick response code (QR Code).
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran saat ini disematkan gambar unik quick response code (QR Code). Dua dokumen kependudukan itu tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan untuk perubahan ini memang telah lama diberlakukan sesuai dengan kententuan dari kementrian.
"Ya, pemberlakukan ini sudah lama dilakukan dan bagi yang masih tidak perlu dilakukan perubahan karena masih tetap berlaku," ungkap dia, Selasa (1/2/2022).
Ia mengatakan perubahan bisa dilakukan jika ada perubahan elemen saja. Misalnya, ada penambahan anggota keluarga dan lain sebagainya.
Baca juga: Kamera ETLE Awasi Pengendara 24 Jam, Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilang Elektronik
Dewi mengatakan pemberlakuan ini berdasaran Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Dan kami mulai atau start Januari 2020 mulai dari akte kelahiran yang menggunakan barcode dan dicetak pakai kertas biasa A4," tegas dia.
Selain untuk mempermudah masyarakat dan lebih praktis serta lebih aman. Ini juga dilakukan guna penghematan bagi negara.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/format-kartu-keluarga-yang-sudah-memakai-qr-code.jpg)