Penerapan Sanksi ETLE Palembang
Kamera ETLE Awasi Pengendara 24 Jam, Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilang Elektronik
E-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Denda tilang bagi pengendara dan pengemudi kendaraan yang terpantau melanggar kamera E-Tilang mulai berlaku hari ini, Selasa (1/2/2022).
Kamera ini akan mengawasi 24 jam tanpa henti pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pengendara atau pengemudi yang melintas di sembilan titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Dir Lantas Polda Sumsel Kompol Haris Batara mengungkapkan kamera E-Tilang tetap aktif dan menangkap/ foto bukti pelanggaran yang dilakukan.
"Itu pengawasannya 24 jam jadi otomatis jika ada yang tidak pakai helm, ngebut, tidak pakai sabuk pengaman dan sebagainya tetap terpantau, " ujar Haris saat dikonfirmasi.
Sementara mengenai denda ETLE ia menegaskan, denda tilang mengacu pada Undang-Undang dan setiap pasal yang berlaku.
"Nominal denda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Keputusan besaran denda akan diputuskan oleh hakim ketika pengendara/pengemudi menjalani sidang," tegasnya.
Haris menerangkan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE tidak langsung dilakukan penilangan, namun akan diberikan surat konfirmasi terlebih dahulu.
"Kita tidak langsung tilang, pelanggar akan dikirim surat konfirmasi dulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan, pelanggaran harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Dit Lantas Polda Sumsel," terang dia.
Jika terbukti memang melanggar, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.
Haris berharap, agar masyarakat untuk membudayakan tertib berlalulintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture/tertangkap kamera ETLE.
Baca juga: Pelanggar Terekam Kamera ETLE Terancam Sanksi Tilang Maksimal, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel
Rincian Denda Tilang Elektronik
Kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik.
Baca berita lainnya langsung dari google news.