Berita OKU Timur

Digerebek Nyabu, Oknum PNS Lapas Kelas II B Martapura OKU Timur Terancam Dipecat

IS (52) oknum PNS Lapas Kelas II B Martapura ditangkap Polisi usai kedapatan nyabu bersama temannya disebuah rumah di Martapura.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Tersangka IS (52) oknum PNS pegawai Lapas Martapura OKU Timur yang ditangkap ketika sedang konsumsi sabu di sebuah rumah di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS (52) oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep.

"Kemungkinan dipecat itu ada, dipecat sebagai PNS juga bisa, sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Nanti kita lihat fakta-faktanya ada aturan-aturanya," ujar Fahriyiddin, Selasa (1/2/2022).

Mengenai kasus ini pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kalau memang benar-benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya soal hukuman juga ada dari pusat," bebernya.

Ia menyampaikan bahwa sebagai pegawai Lapas Rutan semua sudah ada aturanya mulai dari pelanggaran yang ringan sampai yang berat.

"Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa (ringan), kita ada hukumanya. Apalagi kalau melakukan pidana," ujar Kepala KPLP.

Ditangkap Tengah Nyabu 

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Martapura inisial IS (52) diangkut pihak kepolisian setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Ia diringkus pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB bersama rekanya MO (47) di dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pihak kepolisian melakukan penggrebekan di rumah tersebut karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu.

Saat penggerebekan anggota melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota menemukan barang-bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram.

Kemudian satu buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa sabu dengan berat bruto 1,55 gram.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved