Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terjerat Korupsi PDPDE Segera Sidang, Ini Jadwal Lengkapnya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dijadwalkan bakal menjalani sidang kasus dugaan korupsi PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang.

SRIPO/CHAIRUL NISYAH
Menumpang mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumsel, empat tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE Palembang termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin tiba di Kejari Palembang sekira pukul 11.40 WIB, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat Mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin bakal memasuki persidangan dalam waktu dekat.

Bersama tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan, Alex Noerdin dijadwalkan bakal menjalani sidang kasus dugaan korupsi PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, 3 Februari 2022.

"Sidangnya akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam situasi masa pandemi," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi.

Majelis hakim dalam sidang ini terdiri dari lima orang yakni Abdul Aziz SH MH, Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

"Sidang ini akan digelar terbuka untuk umum," ungkapnya.

Baca juga: 3 Kurir Narkoba Bawa 15,33 Sabu Diamankan di Mesuji Masuk Jaringan Aceh, Update dari Polisi

Untuk diketahui, peran-peran tersangka dalam kasus ini yakni Alex Noerdin yang saat kasus itu terjadi menjabat gubernur Sumsel.

Selanjutnya Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009

Sebagai informasi, selain menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada PDPDE, tersangka Alex Noerdin dan Mudai Maddang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved