Berita Nasional

KSAD Jenderal Dudung Kini Kena Masalah Dilaporkan Koalisi Ulama ke Puspomad Soal Pernyataannya

Pelaporan itu terkait dari pernyataan Dudung soal 'Tuhan Bukan Orang Arab' di salah satu media sosial YouTube di kanal Deddy Corbuzier

Editor: Slamet Teguh
TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun
KSAD Jenderal Dudung Kini Kena Masalah Dilaporkan Koalisi Ulama ke Puspomad Soal Pernyataannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Jenderal TNI Dudung Abdurachman tampaknya tak berhenti menjadi sorotan.

Terlabih saat ia diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Kini yang terbaru, Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) terkait dugaan penghinaan terhadap agama.

Pelaporan itu terkait dari pernyataan Dudung soal 'Tuhan Bukan Orang Arab' di salah satu media sosial YouTube di kanal Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan resminya, Minggu (30/1/2022).

"Pada kenyataannya Jenderal Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya sebagai salah satu peran sebagai aparatur abdi pilar ketahanan negara, jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum terkait pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab'," kata Damai Hari Lubis.

Damai menilai hukum seharusnya tetap melekat pada Dudung meski pangkatnya Jenderal dan menyandang statusnya sebagai KSAD.

Menurut Damai, Dudung seyogyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut ditunggu dan ditiru.

Tetatpi katanya sikap yang terjadi dinilai justru sebaliknya, karena Dudung, kata dia dinilai telah melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

Baca juga: Melihat Tanaman Talas Beneng, Dipilih Jendral Dudung Dikembangkan di Lubuklinggau

Baca juga: Orang yang Memenjarakan Ahok Sindir Jenderal Dudung, Gercep Bandingkan Baliho dengan KKB Papua

Menurut Damai seharusnya yang berwenang bisa mengusut atau memprosesnya secara ketentuan yang berlaku meskipun belum ada masyarakat pelapor atau mengadukan.

"Dan secara hukum ucapan Sang Jenderal sebagai seorang Perwira Tinggi ini berperilaku tidak elok," ujarnya.

"Selain sebagai seorang Muslim dan pernyataan ini menurut pendapat saya adalah bagian dari tindak pidana formil, dan merupakan delik umum," kata dia.

Damai berharap Puspomad mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung karena laporan di buat sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Harapan Kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional," katanya

Laporan tersebut telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved